Berapa Pajak yang Dipotong dari Bagi Hasil Deposito Syariah? Simak Perhitungannya
Kalkuri.id - Pernah nggak sih kamu penasaran kenapa saldo bagi hasil deposito syariah yang masuk ke rekening ternyata lebih kecil dari perhitungan awal kamu? Banyak nasabah tidak menyadari bahwa bagi hasil deposito syariah, meskipun berbasis akad mudharabah dan bukan bunga, tetap dikenakan pemotongan pajak yang besarannya disamakan dengan deposito konvensional oleh otoritas pajak Indonesia — sebuah fakta yang jarang dijelaskan tuntas oleh pihak bank saat kamu pertama kali membuka rekening deposito syariah. Inilah yang bikin banyak orang kaget saat nisbah bulanan yang diterima ternyata tidak sesuai ekspektasi awal. Di artikel ini, kamu akan diajak membahas tuntas soal pajak bagi hasil deposito syariah, mulai dari dasar hukumnya, tarif yang berlaku, sampai cara menghitungnya sendiri, biar kamu nggak salah kira lagi ke depannya.
Nah, keunikan sistem bagi hasil tadi — yang secara prinsip berbeda dari bunga bank konvensional — itulah yang justru bikin pertanyaan soal pajaknya jadi menarik untuk dikupas lebih dalam. Di sini kamu akan mendapatkan penjelasan lengkap mengenai cara menghitung besaran pajak yang dipotong dari bagi hasil deposito syariah, termasuk tarif PPh final yang berlaku, batas nominal bebas pajak, hingga simulasi perhitungan dengan contoh angka nyata supaya kamu bisa cek sendiri apakah potongan yang kamu terima sudah sesuai aturan. Topik ini penting banget, apalagi buat kamu yang baru mulai belajar investasi syariah dan ingin makin melek finansial.
![]() |
| Berapa Pajak yang Dipotong |
Apa Itu Bagi Hasil Deposito Syariah, Sih?
Sebelum masuk ke soal pajak deposito syariah 2026, kamu perlu paham dulu konsep dasarnya. Berbeda dengan deposito konvensional yang memberi imbalan berupa bunga tetap, deposito syariah memberi imbalan berupa bagi hasil deposito syariah yang besarannya mengikuti nisbah atau porsi keuntungan yang telah disepakati di awal antara nasabah dan bank.
Bedanya dengan Bunga Deposito Konvensional
Bunga deposito konvensional bersifat tetap dan sudah dijanjikan di awal, sementara bagi hasil bersifat fluktuatif tergantung keuntungan riil bank dari pengelolaan dana nasabah setiap bulannya.
Dasar Akad Mudharabah yang Dipakai Bank Syariah
Sebagian besar bank syariah menggunakan akad mudharabah mutlaqah, di mana kamu sebagai nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib) yang membagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati.
Dasar Hukum Pajak Bagi Hasil Deposito Syariah
Ini bagian yang sering bikin orang bertanya-tanya: kok produk syariah bisa kena pajak yang sama dengan produk konvensional? Jawabannya ada di aturan perpajakan negara.
Peraturan Pemerintah tentang PPh Final Deposito
Ketentuan PPh final deposito syariah mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015, serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018.
Kenapa Deposito Syariah Disamakan dengan Konvensional
Fakta menariknya, aturan pajak ini sama sekali tidak membedakan istilah "bunga" dan "bagi hasil" — keduanya tetap dianggap sebagai penghasilan pasif yang wajib dikenakan pemotongan pajak final, terlepas dari akad syariah yang mendasarinya. Jadi, meski secara syariah bagi hasil dan bunga adalah dua hal yang berbeda prinsip, di mata hukum pajak Indonesia keduanya diperlakukan setara.
Berapa Tarif Pajak yang Dipotong dari Bagi Hasil Deposito Syariah?
Ini dia inti pertanyaan yang paling banyak dicari orang soal tarif pajak bagi hasil deposito.
Tarif 20% untuk Nasabah Umum
Untuk wajib pajak dalam negeri, baik perorangan maupun badan usaha, bagi hasil deposito syariah kena pajak sebesar 20% dari jumlah bruto bagi hasil yang diterima. Potongan ini bersifat final, artinya kamu tidak perlu melaporkannya lagi secara terpisah dalam SPT Tahunan karena sudah diselesaikan langsung oleh bank.
Pengecualian untuk Saldo di Bawah Rp7,5 Juta
Ada kabar baik nih buat kamu yang baru mulai menabung: jika total simpanan deposito kamu tidak lebih dari Rp7.500.000, maka bagi hasil yang diterima dibebaskan dari pemotongan pajak, selama bukan hasil pemecahan dari deposito yang lebih besar.
Cara Menghitung Pajak Bagi Hasil Deposito Syariah
Sekarang masuk ke bagian yang paling ditunggu, yaitu cara hitung pajak bagi hasil deposito secara mandiri.
Rumus Simpel yang Bisa Kamu Pakai Sendiri
Rumusnya sangat mudah: Pajak = Bagi Hasil Bruto x 20%. Setelah itu, bagi hasil bersih yang kamu terima dihitung dari bagi hasil bruto dikurangi pajak tersebut. Proses pemotongan pajak nisbah deposito syariah ini dilakukan otomatis oleh bank setiap kali bagi hasil dibayarkan.
Simulasi Perhitungan dengan Contoh Nominal
Misalnya bagi hasil bruto yang kamu terima bulan ini sebesar Rp500.000. Maka pajaknya adalah Rp500.000 x 20% = Rp100.000, sehingga bagi hasil bersih yang masuk ke rekening kamu adalah Rp400.000.
Contoh Kasus Perhitungan Pajak Deposito Syariah
Biar makin jelas, yuk lihat dua simulasi berikut dengan nominal deposito yang berbeda.
Simulasi Deposito Rp10 Juta
Dengan nisbah setara 4% per tahun, bagi hasil bruto per bulan sekitar Rp33.333. Setelah dipotong pajak 20% (Rp6.667), bagi hasil bersih yang kamu terima sekitar Rp26.666 per bulan.
Simulasi Deposito Rp50 Juta
Dengan nisbah dan tenor yang sama, bagi hasil bruto per bulan sekitar Rp166.667. Setelah dipotong pajak 20% (Rp33.333), bagi hasil bersih yang kamu terima sekitar Rp133.334 per bulan.
Tips Mengoptimalkan Bagi Hasil Deposito Syariah Setelah Pajak
Supaya besaran potongan pajak deposito tidak terasa terlalu menggerus keuntungan, kamu bisa membandingkan nisbah antar bank syariah sebelum memutuskan, karena setiap bank punya kebijakan porsi bagi hasil yang berbeda-beda. Selain itu, memilih tenor yang lebih panjang biasanya memberikan nisbah yang sedikit lebih kompetitif dibanding tenor pendek. Yang jarang disadari, selisih nisbah kecil antar bank ternyata bisa berdampak cukup signifikan pada bagi hasil bersih yang kamu terima dalam setahun penuh, apalagi kalau nominal depositonya besar. Jadi, jangan cuma lihat angka nisbah di brosur, tapi hitung juga simulasi bagi hasil bersihnya setelah pajak.
Jadi, Sudah Siap Menghitung Bagi Hasil Depositomu Sendiri?
Sebenarnya, memahami perhitungan pajak deposito syariah bukan hal yang rumit begitu kamu tahu rumus dasarnya. Kamu tidak perlu lagi kaget saat melihat mutasi rekening, karena sekarang kamu sudah bisa mengecek sendiri apakah potongan yang diterima sudah sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku. Ke depannya, sebelum membuka deposito syariah di bank mana pun, ada baiknya kamu selalu menanyakan nisbah secara detail dan menghitung estimasi bagi hasil bersihnya terlebih dahulu, supaya kamu bisa mengambil keputusan finansial yang lebih matang dan terhindar dari salah ekspektasi di kemudian hari.
