Kalkulator Deposito Syariah BSI
Deposito Syariah Tidak Menjanjikan Bunga — Lalu Hasilnya Dihitung dari Apa?
Pertanyaan ini muncul hampir di setiap kunjungan pertama ke bank syariah. Di deposito konvensional, angkanya pasti: nominal dikali suku bunga, selesai. Di deposito syariah, bank tidak boleh menjanjikan imbal hasil di muka — tapi bukan berarti hasilnya tidak bisa diperkirakan.
BSI Deposito Rupiah memakai akad Mudharabah Muthlaqah. Dana Kamu ditempatkan sebagai modal, bank mengelolanya, lalu keuntungan yang diperoleh dibagi menurut porsi yang sudah disepakati di awal. Porsi inilah yang disebut nisbah — misalnya 52:48, berarti 52% keuntungan menjadi hak Kamu dan 48% menjadi hak bank sebagai pengelola.
Karena keuntungan bank berubah tiap periode, hasil yang Kamu terima juga bisa naik-turun. Untuk memudahkan perbandingan, bank menerbitkan rate ekuivalen, yaitu gambaran imbal hasil setahun berdasarkan realisasi periode sebelumnya. Kalkulator di halaman ini memakai kedua angka tersebut untuk memperkirakan bagi hasil yang Kamu terima.
Cara Kerja Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah
Rumus yang dipakai
Bagi hasil dihitung dari nominal penempatan, dikalikan rate ekuivalen dan porsi nisbah Kamu, lalu dibagi dua belas untuk mendapat angka bulanannya.
Bagi Hasil Bersih = Bruto − (Bruto × Pajak Final) Nominal = dana yang ditempatkan
Rate Ekuivalen = gambaran imbal hasil tahunan dari bank
Nisbah = porsi keuntungan untuk nasabah, dalam persen
Bedanya nisbah dan rate ekuivalen
Dua angka ini sering tertukar. Nisbah adalah porsi pembagian keuntungan yang disepakati dalam akad dan sifatnya tetap selama masa deposito. Rate ekuivalen bukan bagian dari akad, melainkan indikasi hasil yang dihitung dari pendapatan bank pada periode berjalan — angkanya bisa berbeda tiap bulan dan tiap kantor cabang.
Karena itu, angka yang keluar dari kalkulator ini bersifat perkiraan. Kalau pendapatan bank pada periode tertentu lebih rendah, bagi hasil yang Kamu terima ikut lebih kecil, dan itu bukan pelanggaran perjanjian — memang begitu cara kerja akad Mudharabah.
Pajak final tetap berlaku
Meski akadnya syariah, bagi hasil deposito tetap dikenai pajak penghasilan final sebesar 20% sesuai PP No. 131 Tahun 2000, untuk simpanan di atas Rp7,5 juta. Kalkulator ini sudah memotong pajak tersebut, jadi angka yang ditampilkan adalah hasil bersih yang benar-benar masuk ke rekening Kamu.
Simulasi Bagi Hasil Deposito Mudharabah
Yang Perlu Diingat Sebelum Menempatkan Dana
- Hasil di kalkulator ini adalah estimasi. Realisasinya mengikuti pendapatan bank pada periode berjalan.
- Tanyakan nisbah untuk tenor yang Kamu pilih — porsinya sering berbeda antara tenor 1 bulan dan 12 bulan.
- Cek minimal penempatan dan ketentuan perpanjangan otomatis (ARO) sebelum akad.
- Pencairan sebelum jatuh tempo umumnya dikenai penalti dan bisa menghapus hak bagi hasil periode berjalan.
- Simpanan di bank syariah tetap dijamin LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batas tingkat imbal hasil penjaminan.